Dinas Pendidikan Tanjabtim Gelar Sosialisasi Aset/Barang Milik Daerah Tekankan Pentingnya Tertib Adm
Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), menggelar sosialisasi Aset/Barang Milik Daerah dalam lingkup pendidikan Tanjabtim, segenap kegiatan tersebut, berlangsung, di Odua Weston Hotel, Jalan Gatot Subroto, Jambi, dari 12-14 November 2025.
Berikut, kegiatan ini diikuti oleh 125 peserta, terdiri dari Kepala Sekolah TK, SD, dan SMP, serta Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan.
Disebutkan, rangkaian dari sosialisasi ini, menghadirkan narasumber dari internal Dinas Pendidikan Tanjabtim, termasuk Kepala Dinas, Sekretaris, Kasubag Keuangan, Bendahara, dan Kasubbag Perencanaan, serta narasumber dari Bidang Aset Bakeuda dan Kantor Pelayanan Pajak Kuala Tungkal yang membahas tentang Setor Pungut Pajak dari Dana BOS.
Kadis Pendidikan Tanjabtim, Safaruddin, S.IP, melalui Sekretaris Trisyanto, SE, dalam sambutannya, menekankan akan pentingnya pengelolaan aset daerah sebagai pilar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). "Aset daerah tidak hanya berupa tanah, bangunan, atau peralatan, tetapi juga mencerminkan kekuatan ekonomi dan kapasitas pelayanan publik. Oleh karena itu, pengelolaan aset harus dilakukan secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Trisyanto.
Trisyanto berharap, para peserta, khususnya pengelola barang milik daerah di lembaga pendidikan, dapat meningkatkan pemahaman tentang pencatatan, pemanfaatan, dan pengamanan aset daerah. "Dengan pengelolaan yang baik, kita dapat meminimalkan aset yang tidak terdata, tumpang tindih kepemilikan, maupun penyalahgunaan aset. Aset daerah adalah milik masyarakat Tanjabtim, dan kita semua memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaganya," jelas Sekretaris, seraya mengamini membuka kegiatan yang dimaksud.
Ditempat yang sama, Abdul Somad, M.Pd, selaku panitia kegiatan, dalam laporannya menyampaikan dasar pelaksanaan sosialisasi, yaitu :
1. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Somad lebih spesifik menjelaskan, bahwa sosialisasi ini, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sekolah/pengelola barang/kepala sekolah tentang pengelolaan barang milik daerah. "Hal ini penting untuk menjamin tertib administrasi pengelolaan BMD dan memperoleh data validitas nilai neraca BMD dalam laporan keuangan daerah," katanya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sekolah dapat : Meningkatkan efisiensi penggunaan barang, Mempermudah pengawasan barang,
Meningkatkan mutu data dan informasi yang handal, cepat, tepat waktu, dan akurat, Membentuk database yang terpadu dan terintegrasi serta
Menghindari pengadaan barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan, terangnya.
Pelaksanaan sosialisasi ini adalah merupakan langkah konkret Dinas Pendidikan Tanjabtim, dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, efisien, dan bernilai guna bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat